PKT Network (PKT) claims to be the world's first hard-bandwidth blockchain and decentralized Internet Service Provider (ISP). PKT uses the open-source mesh networking protocol called cjdns to optimize traffic routing and provide free VPN. PKT enables network users to share access to the Internet and monetize their unused bandwidth.
PKT blockchain is based on Bitcoin's codebase, but replaces Bitcoin's SHA-256 hashing algorithm with PacketCrypt, the first-ever bandwidth-hardened proof-of-work. PKT blockchain was created to economically incentivize nodes to become internet service providers of the PKT network.
Together with the native mined coin PKT Cash, the project aims to demonopolize the global information space and allow users to access internet data without restrictions from centralized intermediaries.
PKT Cash serves as a reward for users who provide bandwidth to other nodes in the network, and can be used to get VPN through Anode VPN, PKT's VPN marketplace, and then pay Internet company bills through PKT pal, PKT's service for paying bills.
PacketCrypt and the PKT blockchain were both launched in August 2019. The PKR coin went live in March 2022.
Phase 1
Phase 2
Phase 3
Phase 4
Penawaran ini didasarkan pada informasi yang diberikan semata-mata oleh pemberi penawaran dan informasi lain yang tersedia untuk umum. Penjualan token atau acara pertukaran yang sama sekali tidak terkait dengan ICOholder dan ICOholder tidak memiliki keterlibatan di dalamnya (termasuk dukungan teknis atau promosi). Penjualan Token terdaftar dari orang-orang yang tidak memiliki hubungan dengan ICOholder yang hanya dapat membantu pelanggan melacak aktivitas yang terjadi di dalam keseluruhan token sector. Informasi ini tidak dimaksudkan untuk memberikan nasihat yang harus Anda andalkan. Anda harus mendapatkan saran profesional atau spesialis atau melakukan due diligence Anda sendiri sebelum mengambil, atau menahan diri, tindakan berdasarkan konten di situs kami. Syarat dan ketentuan apa pun yang dimasukkan oleh kontributor sehubungan dengan perolehan Token ada di antara mereka dan penerbit Token dan ICOholder bukanlah penjual Token tersebut. Pemegang ICO tidak memiliki tanggung jawab hukum atas setiap pernyataan yang dibuat oleh pihak ketiga sehubungan dengan penjualan Token dan setiap klaim atas pelanggaran kontrak juga harus dilakukan secara langsung terhadap entitas penerbit Token yang tercantum di sini.
Jika Anda memiliki masalah tentang sifat, kepatutan atau legalitas penjualan token ini atau orang-orang yang terlibat di dalamnya, hubungi info@icoholder.com dengan informasi rinci tentang masalah Anda.